Himpunan Psikologi Indonesia, 2010
(2) PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan.
(3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/ atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konseling sederhana;konsultasi organisasi; perancangan dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.
(5) LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/ atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrument asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
(3) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
(4) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya, asal kebangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status social ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.
(5) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktor-faktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.
BAB
I
PEDOMAN UMUM
PEDOMAN UMUM
Pasal
1
Pengertian
Pengertian
(1) KODE ETIK PSIKOLOGI adalah
seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam
melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
(2) PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan.
(3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/ atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konseling sederhana;konsultasi organisasi; perancangan dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.
(5) LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/ atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrument asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.
Pasal 2
Prinsip Umum
Prinsip
A: Penghormatan pada
Harkat
Martabat Manusia
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
(3) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
(4) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya, asal kebangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status social ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.
(5) Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktor-faktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.
Prinsip B: Integritas dan Sikap
Ilmiah
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada
pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan,
pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
(3) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau
distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang
tidak benar.
(4) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil keputusan tidak
mengungkap fakta secara utuh atau lengkap HANYA dalam situasi dimana tidak
diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan
dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebutuhan, konsekuensi dan
bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang
muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.
Prinsip C : Profesional
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan
psikologi, penelitian,pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan
menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan
integritas.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi membangun hubungan yang didasarkan pada adanya saling percaya,
menyadari tanggungjawab profesional dan ilmiah terhadap pengguna layanan
psikologi serta komunitas khusus lainnya.
(3) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban profesional,
mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk
mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan
dampak buruk.
(4) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat,
profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan
terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan etis dan
profesional kolega-kolega dan/ atau profesi lain.
(6) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu
profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan pribadi.
Prinsip D : Keadilan
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap
orang. Oleh karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa dibedakan oleh
latarbelakang dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan
memperoleh keuntungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan
layanan yang dilakukan.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi menggunakan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara
profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul,
mempertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahlian sehingga
tidak mengabaikan atau mengarah kepada praktik-praktik yang menjamin
ketidakberpihakan.
Prinsip E : Manfaat
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejahteraan umat manusia,
perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan
psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta meminimalkan akibat
dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan/
atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
(3) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi,
keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan
atas pengaruh mereka.
BAB II
MENGATASI ISU ETIKA
Pasal 3
Majelis Psikologi Indonesia
(1) Majelis Psikologi adalah penyelenggara
organisasi yang memberikan pertimbangan etis, normative maupun keorganisasian
dalam kaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuwan maupun praktik
psikologi kepada anggota maupun organisasi.
(2) Penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi
Indonesia oleh Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis
Psikologi dengan memperhatikan laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan
kesempatan untuk membela diri.
(3) Apabila Psikolog dan/ atau
Ilmuwan Psikologi telah
melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yang diatur dalam Kode Etik dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dalam hal ini Majelis Psikologi Indonesia.
melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yang diatur dalam Kode Etik dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dalam hal ini Majelis Psikologi Indonesia.
(4) Apabila terdapat masalah etika
dalam pemberian layanan psikologi yang belum diatur dalam kode etik psikologi
Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi
untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam sebuah Rapat yang
dimaksudkan untuk itu.
Pasal 4
Penyalahgunaan di bidang Psikologi
(1) Setiap pelanggaran wewenang di bidang keahlian
psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat
dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi Indonesia.
(2) Apabila Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi
menemukan pelanggaran atau penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib
mengambil langkah-langkah yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
untuk memperbaiki atau mengurangi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi.
(3) Pelanggaran kode etik psikologi adalah segala
tindakan Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi yang menyimpang dari ketentuan
yang telah dirumuskan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal
ini adalah pelanggaran oleh Psikolog terhadap janji/ sumpah profesi, praktik
psikologi yang dilakukan oleh mereka yang bukan Psikolog, atau Psikolog yang
tidak memiliki Ijin Praktik, serta layanan psikologi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas adalah:
1) Pelanggaran ringan yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh seorang Psikolog dan/
atau Ilmuwan Psikologi yang tidak dalam kondisi yang sesuai dengan standar
prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu
tersebut di bawah ini:
a) Ilmu psikologi
b) Profesi Psikologi
c) Pengguna Jasa layanan psikologi
d) Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
e) Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya
2) Pelanggaran sedang yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi karena kelalaiannya dalam melaksanakan proses maupun
penanganan yang tidak sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan
mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
a) Ilmu psikologi
b) Profesi Psikologi
c) Pengguna Jasa layanan psikologi
d) Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
e) Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya
3) Pelanggaran berat yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil
yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini:
a) Ilmu Psikologi
b) Profesi Psikologi
c) Pengguna Jasa layanan psikologi
d) Individu yang menjalani Pemeriksaan Psikologi
e) Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya
(4) Penjelasan tentang jenis pelanggaran dan sanksi
akan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 5
Penyelesaian
Isu Etika
(1) Apabila tanggungjawab etika
psikologi bertentangan dengan peraturan hukum, hukum pemerintah atau peraturan
lainnya, Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan komitmennya
terhadap kode etik dan melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian konflik
sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Apabila konflik
tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan atau otoritas
hukum lainnya yang berlaku.
(2) Apabila tuntutan organisasi
dimana Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi berafiliasi atau bekerja
bertentangan dengan Kode Etik Psikologi Indonesia, Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi wajib menjelaskan sifat dan jenis konflik, memberitahu komitmennya
terhadap kode etik dan jika memungkinkan menyelesaikan konflik tersebut dengan
berbagai cara sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.
(3) Pelanggaran terhadap etika
profesi psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi,
perorangan, organisasi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain.
Pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis dan disertai bukti terkait
ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untuk nantinya diserahkan kepada
Majelis Psikologi Indonesia. Mekanisme pelaporan secara detail akan diatur
dalam mekanisme tersendiri.
(4) Kerjasama antara Pengurus Himpsi
dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian
kasus pelanggaran Kode Etik. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam
pelaksanaan tindakan investigasi, proses penyidikan dan persyaratan yang
diperlukan untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan memanfaatkan
sistem di dalam organisasi yang ada. Dalam pelaksanaannya diusahakan untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tetap memegang teguh prinsip
kerahasiaan.
(5) Apabila terjadi pelanggaran Kode
Etik Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat bekerjasama dengan Pengurus Wilayah
terkait dapat memberi masukan kepada Majelis Psikologi Wilayah atau Pusat
dengan prosedur sebagai berikut:
a) Mengadakan pertemuan guna
membahas masalah tersebut
b) Meminta klarifikasi kepada pihak
yang melakukan pelanggaran
c) Berdasarkan klarifikasi
menentukan jenis pelanggaran
(6) Majelis Psikologi akan melakukan
klarifikasi pada anggota yang dipandang melakukan pelanggaran. Berdasarkan
keterangan anggota yang bersangkutan dan data-data lain yang berhasil
dikumpulkan, maka Majelis Psikologi akan mengambil keputusan tentang
permasalahan pelanggaran tersebut.
(7) Jika anggota yang diputuskan
melakukan pelanggaran oleh majelis psikologi tidak puas dengan keputusan yang
dibuat majelis, apabila dipandang perlu, Pengurus Pusat bekerjasama dengan
Pengurus Wilayah terkait dapat mendampingi Majelis Psikologi untuk membahas
masalah tersebut, baik kepada anggota yang bersangkutan maupun untuk diumumkan
sesuai dengan kepentingan.
Pasal 6
Diskriminasi
yang Tidak Adil terhadap Keluhan
Himpunan Psikologi Indonesia dan
Majelis Psikologi tidak menolak siapapun yang mengajukan keluhan karena terkena
pelanggaran etika. Keluhan harus di dasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan
masuk akal.
BAB III
KOMPETENSI
Pasal 7
Ruang
Lingkup Kompetensi
(1) Ilmuwan Psikologi memberikan layanan dalam bentuk
mengajar, melakukan penelitian dan/ atau intervensi sosial dalam area sebatas
kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan
kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2) Psikolog dapat memberikan layanan
sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat
melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi
yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang
berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah
dan/atau pengalaman professional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi dalam menangani berbagai isu atau cakupan kasus-kasus khusus,
misalnya terkait penanganan HIV/AIDS, kekerasan berbasis gender, orientasi
seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), atau yang terkait dengan
kekhususan ras, suku, budaya, asli kebangsaan, agama, bahasa atau kelompok
marginal, penting untuk mengupayakan penambahan pengetahuan dan ketrampilan
melalui berbagai cara seperti pelatihan, pendidikan khusus, konsultasi atau
supervisi terbimbing untuk memastikan kompetensi dalam memberikan pelayanan
jasa dan/ atau praktik psikologi yang dilakukan kecuali dalam situasi darurat
sesuai dengan pasal yang membahas tentang itu.
(4) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi perlu menyiapkan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam area-area yang belum memiliki standar baku penanganan, guna melindungi
pengguna jasa layanan psikologi serta pihak lain yang terkait.
(5) Dalam menjalankan peran forensik,
selain memiliki kompetensi psikologi sebagaimana tersebut di atas, Psikolog
perlu memahami hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum pidana,
sehubungan dengan kasus yang ditangani dan peran yang dijalankan.
Pasal 8
Peningkatan
Kompetensi
Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang berkesinambungan guna
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka.
Pasal 9
Dasar-Dasar
Pengetahuan Ilmiah dan
Sikap
Profesional
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah
dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal
dalam disiplin Ilmu Psikologi.
Pasal 10
Pendelegasian
Pekerjaan
Pada
Orang Lain
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang
disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang
lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkahlangkah yang tepat untuk:
a) Menghindari pendelegasian kerja
tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan
layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya
objektivitas.
b) Memberikan wewenang hanya untuk
tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan
melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman,
baik secara independen, atau dengan pemberian supervise hingga level tertentu;
dan
c) Memastikan bahwa orang tersebut
melaksanakan layanan psikologi secara kompeten.
Pasal 11
Masalah
dan Konflik Personal
(1) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat
mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna
layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau
konflik pribadi tersebut.
(2) Psikolog dan/ atau Ilmuwan
Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan
konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau
melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya
secara profesional. Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan
membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi
tersebut.
Pasal 12
Pemberian
Layanan Psikologi dalam
Keadaan
Darurat
(1) Keadaan darurat adalah suatu
kondisi dimana layanan kesehatan mental dan/ atau psikologi secara mendesak
dibutuhkan tetapi tidak tersedia tenaga Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi
yang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan psikologi yang dibutuhkan.
(2) Dalam kondisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kebutuhan yang ada tetap harus dilayani. Karenanya
Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi dalam
bidang tersebut dapat memberikan layanan psikologi untuk memastikan bahwa
kebutuhan layanan psikologi tersebut tidak ditolak.
(3) Selama memberikan layanan
psikologi dalam keadan darurat, Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi yang belum
memiliki kompetensi yang dibutuhkan perlu segera mencari psikolog yang kompeten
untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut.
(4) Apabila Psikolog dan/ atau
Ilmuwan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau kondisi darurat telah
selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus dialihkan kepada yang
lebih kompeten atau dihentikan segera.
Sumber
Referensi
American Psychological
Association. 1994. Ethical
principles of psychologists and code of conduct.
Washington, DC. American Psychological Association.
Canter, M.B., Bennett, B.E.,
Jones, S.E.& Nagy, T.F. 1999. Ethics
for psychologists. Washington, DC. American Psychological
Association.
Himpunan psikologi Indonesia.
2010. Kode etik
psikologi Indonesia. Diakses pada tanggal 14 Juni 2014 http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia
Bayar Pakai Dengan Pulsa AXIS XL TELKOMSEL
BalasHapusAnda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vit
Capsa Susun, Bandar Poker,QQ Online, Adu Q, dan Bandar Q
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
Sabung Ayam S1288, CF88, SV388, Sportsbook, Casino Online,
Togel Online, Bola Tangkas Slots Games, Tembak Ikan, Casino
Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO GOPAY
Whatsapp : 0812-222-2996
POKERVITA